Ibadah Umroh adalah salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam yang dilakukan dengan mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di kota suci Mekkah, Arab Saudi.
Secara bahasa, Umroh berarti ziarah atau kunjungan.
Sedangkan dalam istilah fikih, Umroh adalah melakukan serangkaian ibadah tertentu yang terdiri dari:
- Ihram (niat memulai umroh dari miqat yang ditentukan, disertai dengan mengenakan pakaian ihram dan menjauhi larangan-larangan ihram).
- Tawaf (mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali).
- Sa’i (berjalan kaki atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali).
- Tahallul (mencukur atau memotong sebagian rambut kepala, sebagai tanda selesainya ibadah umroh).
Umroh sering disebut juga Haji Kecil karena rangkaian ibadahnya mirip dengan Haji, namun perbedaannya:
- Hukum: Umroh umumnya dihukumi sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), meskipun ada juga pendapat yang mewajibkannya bagi yang mampu. Haji hukumnya wajib (Rukun Islam ke-5) bagi yang mampu.
- Waktu Pelaksanaan: Umroh bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada hari-hari tertentu yang dimakruhkan (seperti Hari Arafah dan hari-hari Tasyriq). Haji hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu, yaitu pada bulan Dzulhijjah.
- Rukun: Rukun Umroh tidak mencakup Wukuf di Arafah, Mabit (bermalam), dan melontar jumrah, yang merupakan bagian penting dari ibadah Haji.




